YLBHI Desak Polda Metro Tindak Tegas Mantan Ketua KPK Firli Bahuri

firli bahuri--

REL,Jakarta - Di tengah persidangan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan), sebuah fakta mengejutkan terungkap, Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, diduga meminta uang senilai Rp 50 miliar kepada eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Fakta ini menjadi sorotan utama dalam persidangan dan memunculkan desakan keras dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, menegaskan bahwa Polda Metro seharusnya mengambil tindakan serius dan segera untuk menahan Firli Bahuri. "Kami melihat ketidakseriusan Polda Metro dalam menangani kasus ini," ujarnya kepada wartawan pada Jumat (19/4/2024).

Isnur menyatakan bahwa jika Polda Metro sudah memiliki bukti dan indikasi yang kuat, termasuk kesaksian di persidangan tentang permintaan uang oleh Firli, seharusnya tindakan penahanan dilakukan dengan cepat.

BACA JUGA:Kejari Banyuasin Kembali Pemeriksa Tesangka Kasus Dugaan Korupsi Korpri

Isnur juga mengingatkan akan potensi Firli untuk menghilangkan barang bukti dan bahkan kabur ke luar negeri jika tidak ditahan. Oleh karena itu, Polda Metro diharapkan untuk melengkapi berkas perkara Firli dengan segera agar dapat segera disidangkan.

Lebih lanjut, Isnur menekankan pentingnya proses peradilan yang terbuka bagi Firli Bahuri. "Publik sangat menunggu Firli disidangkan di pengadilan dan dituntut secara terbuka di ruang sidang," tandasnya. YLBHI mendesak Polda Metro untuk meneruskan kasus ini ke proses penuntutan tanpa menunda-nunda.

Sebelumnya, dalam persidangan, jaksa KPK memanggil Panji Hartanto sebagai saksi yang mengungkap permintaan uang Rp 50 miliar dari Firli kepada SYL.

Panji, mantan ajudan SYL, menyampaikan bahwa Firli Bahuri meminta uang tersebut dalam sebuah percakapan di ruang kerja, Dia juga mengungkap adanya pesan WhatsApp yang dihapus oleh Firli setelah rumah dinas SYL digeledah oleh penyidik KPK.

BACA JUGA:JPU KPK Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Sarimuda

Keterangan dari Panji ini memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai peran Firli dalam kasus ini. Sekarang, tekanan semakin besar pada Polda Metro untuk bertindak tegas dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.

Artikel ini menggambarkan kecaman dari YLBHI terhadap Polda Metro dalam menangani kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri.

Dengan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan, publik menuntut agar proses hukum berjalan dengan lancar dan adil.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan