Kejari Banyuasin Kembali Pemeriksa Tesangka Kasus Dugaan Korupsi Korpri

Tim Penyidik Pidsus Kejari Banyuasin melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana KORPRI. Foto : ist--

REL, Banyuasin - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari)  Banyuasin kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana KORPRI yang merugikan keuangan negara sebesar Rp342 juta tahun anggaran 2022 sampai dengan tahun 2023.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan di Kejaksaan Negeri Palembang, kedua tersangka Bambang Gusriandi dan Mirdayani saling bersaksi untuk satu sama lainnya. Selain dua tersangka tersebut, penyidik Kejari Banyuasin juga memeriksa 8 saksi penerima bantuan dana KORPRI.

Kasi Pidana Khusus Kejari Banyuasin Hendy Tanjung SH MH ketika dikonfirmasi, menjelaskan pemeriksaan dilakukan guna melengkapi berkas perkara atas nama dua tersangka tersebut.

“Bahwa hari ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Mirdayani untuk tersangka Bambang Gusriandi dan sebaliknya Bambang Gusriandi bersaksi untuk tersangka Mirdayani, pemeriksaan dilakukan di Kejaksaan Negeri Palembang guna melengkapi berkas perkara kedua tersangka tersebut,” ujar Hendi, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Kamis (18/4/2024).

BACA JUGA:M-Banking di Hack, Evi Kehilangan Uang Rp700 Juta

BACA JUGA:Barca Ungguli Real Madrid dan Bayern Munich dalam Penjualan Merchandise

Hendi menjelaskan, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap 8 saksi penerima bantuan dana KORPRI Banyuasin.

“Selain itu, penyidik juga memeriksa 8 orang saksi penerima bantuan dana KORPRI, setelah selesai pemeriksaan bahwa penyidik akan segera melakukan pemberkasan, rencananya dalam waktu dekat setelah berkas dinyatakan lengkap secara formil dan materiil akan dilakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti untuk ditindak lanjuti ke proses selanjutnya yaitu penuntutan,” jelasnya.

Seperti diketahui, Bambang Gusriandi dan Mirdayani selaku Sekretaris dan Bendahara KORPRI resmi ditahan setelah penyidik Kejari Banyuasin menemukan alat bukti permulaan yang cukup dalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan dana KORPRI pada, Kamis (14/3/2024) lalu.

Adapun modus yang dilakukan kedua tersangka tersebut yakni, diduga melakukan pengelolaan dana KORPRI Banyuasin tidak sesuai peruntukan sebagaimana aturan KORPRI. (pad).

Tag
Share