Hamil 6 Bulan, Ayah di Musi Rawas Perkosa Anak Tiri, Terancam Denda 5 Miliar

Hamil 6 Bulan, Ayah di Musi Rawas Perkosa Anak Tiri, Terancam Denda 5 Miliar. (Poto: Pad/dok polisi)--

RAKYATEMPATLAWANG.BACAKORAN.CO -- Meskipun berstatus sebagai ayah tiri, tindakan YN (38) tidak dapat ditoleransi oleh masyarakat, terutama di wilayah Kabupaten Musi Rawas (Mura).

YN, seorang warga Desa Tegal Rejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, diduga melakukan perbuatan keji dengan memperkosa anak tirinya yang masih di bawah umur, Melati (14), hingga hamil enam bulan.

BACA JUGA:Mahasiswi Selamat dari Tindak Percobaan Pemerkosaan

Dugaan perbuatan bejat tersebut dilaporkan terjadi berulang kali sejak tahun 2022 hingga 1 November 2023, di rumah mereka saat korban tertidur pada sekitar pukul 24.00 WIB tahun 2022.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, YN ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mura pada Sabtu (20/4/2024).

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi SH, MH, didampingi oleh Kanit PPA, Aiptu Rohman, saat konfirmasi pada Minggu (21/4/2024).

“Benar, kejadian tersebut terjadi, dan tersangka sudah kami amankan di Polres Mura,” kata Kasat Reskrim didampingi Kanit PPA.

Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B-86/IV/2024/SPKT/RESKRIM/RES MURA/SUMSEL, tanggal 17 April 2024.

BACA JUGA:Otak Pelaku Perampokan dan Pemerkosaan Istri Dibekuk Tim Landak

Kejadian tersebut terjadi pada Rabu (17/4/2024) sekitar pukul 11.00 WIB, ketika ibu korban mencurigai perut Melati semakin membesar.

Ibu korban kemudian membawa Melati ke bidan untuk diperiksa, dan hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Melati hamil sekitar enam bulan.

Selanjutnya, ibu korban bertanya kepada Melati, "Siapa yang menghamili kamu nak?" dan Melati menjawab, "yang menghamili saya adalah bapak." Kemudian, ibu kembali bertanya, "sudah berapa kali kamu disetubuhi oleh bapak?" dan Melati menjawab, "berkali-kali tidak terhitung mulai dari tahun 2022 hingga terakhir pada tanggal 01 November 2023."

"Atas kejadian tersebut, tersangka kami tahan," jelasnya.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan tersangka, perbuatannya sudah dilakukan berulang kali dari tahun 2022 hingga November 2023.

Tag
Share