Hamil 6 Bulan, Ayah di Musi Rawas Perkosa Anak Tiri, Terancam Denda 5 Miliar

Hamil 6 Bulan, Ayah di Musi Rawas Perkosa Anak Tiri, Terancam Denda 5 Miliar. (Poto: Pad/dok polisi)--

Pelaku sengaja masuk ke dalam kamar korban, dan saat melihat korban tertidur, langsung melakukan hubungan badan. Setelah melakukan perbuatannya, pelaku langsung meninggalkan korban.

BACA JUGA:BEJAT! Ayah di Musi Rawas Tega Perkosa Anak Kandung Sendiri, Terancam 15 Tahun Penjara

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 01 tahun 2006 tentang perubahan kedua UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, atau Pasal 332 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

"Selain tersangka, kami juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain, pakaian korban," tambahnya. (*)

Tag
Share