Pengusaha Hendry Lie dan Adiknya Ditunjuk Sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Komoditas Timah

kapuspenkum--

 

REL,EMPATLAWANG.BACAKORAN.CO  -Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengonfirmasi bahwa pengusaha Hendry Lie menjadi salah satu dari lima tersangka baru dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan bahwa kebenaran penetapan tersangka ini saat dihubungi pada Senin (29/4/2024).

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Hendry Lie belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan dari pihak berwajib. Selain itu, adik Hendry Lie, Fandy Lie, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

BACA JUGA:Polisi Manado Bunuh Diri di Jakarta: Mobil Toyota Alphard yang Digunakan Bukan Miliknya

Berikut ini adalah lima tersangka baru dalam kasus korupsi timah ini:

1. Hendry Lie (HL) - beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN

2. Fandy Lie (FL) - marketing PT TIN

3. Suranto Wibowo (SW) - Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019

4. Rusbani (BN) - Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019

5. Amir Syahbana (AS) - Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung

BACA JUGA:Sekretaris DPPPA Kabupaten Mura Jadi Tersangka

Dengan ditambahkannya tersangka baru ini, jumlah tersangka dalam kasus korupsi komoditas timah ini kini mencapai 21 orang.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 16 orang tersangka dalam kasus yang sama. Di antaranya adalah Crazy rich Helena Lim, selaku Manajer PT QSE, dan Harvey Moeis, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini.

BACA JUGA:Team Serigala Hitam Ciduk Rangga Tato Bintang

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan