Jual Gas Melon Tanpa Izin, Feri Ditangkap

Dibekuk gegara jual gas elpiji tanpa izin.-Foto : Reri/REL-

REL, Pagaralam - Lagi, Satreskrim Polres Pagar Alam ungkap kasus penyalahgunaan tabungelpiji 3 Kg. Kali ini, pelakunya Feri (44) tercatat warga Griya Bangun Sejahtera, RT 009, RW 004, Kelurahan Bangun Rejo, Kecamatan Pagaralam Utara, Kota Pagaralam.

Pelaku ini kedapatan petugas, lantaran membawa dan diduga menjual tabung gas subsidi tanpa mengantongi izin.  

Informasi yang dihimpun, Feri diamankan Unit Pidsus Satreskrim Polres Pagaralam ketika melintas di Jalan Lintas Pagaralam - Lahat.

Persisnya di Kelurahan Kance Diwe, Kecamatan Dempo Selatan, Kota Pagaralam, Pada Sabtu (20/4/2024) pukul 07.30 WIB.  

BACA JUGA:Polisi Pasang Police Line di Tempat Praktij

Saat itu, mobil Suzuki pik up Abu abu bernopol BG 8025 DR yang dikendarainya membawa sekitar 100 tabung berisi gas LPG 3 kg tanpa mengantongi izin.

Kapolres Pagar Alam AKBP Erwin Aras Genda SIK MH didampingi Kasatreskrim Iotu Chandra Kirana SH membenarkan penangkapan kepada pelaku penjual tabung elpiji subsidi ilegal. 

"Penangkapan pelaku berawal informasi dari Polsek Dempo Selatan adanya pengangkutan Gas LPG 3 Kg yang disubsidi yang masuk ke Kota Pagaralam," ucap kapolres disela press release di Mapolres Pagar Alam, Jumat (3/5/2024). 

Setelah dilakukan pengembangan, pelaku Feri berhasil diamankan. Ketika sedang melintas di kawasan Kance Diwe, mobil pick upnya sedang membawa 100 tabung Gas .(*)

BACA JUGA:Polres Payang Kumbu Berhasil Menggagalkan Upaya Penyelundupan Ganja

Tag
Share