Belum Ada Bakal Calon Independen Menyerahkan Berkas

Ketua KPU Empat Lawang, Eskan Budiman. Foto : dok/REL--

Proses selanjutnya akan meliputi pengumuman, penyerahan syarat dukungan, penelitian administrasi, faktual, dan penetapan apakah calon tersebut memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada 2024 melalui jalur independen. 

Rentang waktu untuk proses ini telah ditentukan, mulai dari tanggal 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.

Eskan Budiman menegaskan bahwa pengumpulan KTP sebagai syarat dukungan harus dilakukan jauh-jauh hari sebelumnya. 

Dengan demikian, proses ini memerlukan perencanaan dan persiapan yang matang bagi calon independen yang ingin maju dalam Pilkada di Kabupaten Empat Lawang.

Meski proses penyerahan dukungan calon independen belum dimulai, KPU Empat Lawang telah memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang prosedur ini. 

Mereka diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik untuk berpartisipasi dalam pesta demokrasi yang akan datang. (dik)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan