Polemik Calon Kepala Daerah Asal Caleg Terpilih, Kata Ketua KPU Tak Perlu Mundur

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari--

REL, BACAKORAN.CO.ID - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, menegaskan bahwa calon legislatif terpilih tidak diharuskan untuk mundur dari jabatannya jika memutuskan untuk maju sebagai calon kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2024.

Pernyataan ini menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat.

Menurut Hasyim, yang wajib mundur adalah anggota dewan yang sudah dilantik, bukan calon legislatif terpilih.

BACA JUGA:Terkait Pemilu dan Pilkada, KPU Audensi Pj Bupati

Hal ini merujuk pada pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024, di mana KPU diminta untuk mempersyaratkan caleg terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mundur jika sudah dilantik secara resmi menjadi anggota dewan.

Meskipun calon terpilih seharusnya dilantik serentak pada 1 Oktober 2024, sesuai dengan akhir masa jabatan anggota DPR dan DPD RI periode sebelumnya, KPU membuka interpretasi bahwa jika belum dilantik secara resmi, mereka masih dianggap sebagai calon terpilih dan tidak diwajibkan untuk mundur jika maju dalam Pilkada 2024.

BACA JUGA:Kades Bakal Dapat Uang Pensiun

Hasyim juga menyoroti ketiadaan aturan yang mengatur pelantikan anggota dewan secara serentak di Indonesia.

Dia menegaskan bahwa tidak ada larangan untuk dilantik belakangan, meskipun telah kalah dalam Pilkada.

Namun, pandangan ini tidak sepenuhnya disetujui oleh pakar hukum pemilu dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini. 

BACA JUGA:Desak KPUD Segera Ketok Palu

Menurutnya, pelantikan susulan bagi calon terpilih yang maju dalam Pilkada adalah bentuk manipulasi hukum untuk memuluskan kepentingan segelintir orang dan merupakan pembangkangan atas Putusan MK Nomor 12/PUU-XXII/2024.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR, dan DPRD (MD3), pelantikan atau pengucapan sumpah/janji anggota dewan seharusnya dilakukan secara bersama-sama.

BACA JUGA:KPU Empat Lawang Buka Pendaftaran PPK untuk Pilkada 2024, Masa Kerja Mulai 16 Mei Hingga 27 Januari 2025

Tag
Share