Panduan Lengkap Tugas, Wewenang, dan Gaji Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada 2024

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban PPK Pilkada 2024-RAKYAT,EMPATLAWANG.BACAKORAN.CO-

REL,EMPATLAWANGBACAKORAN.CO.ID - Dalam pelaksanaan Pilkada 2024, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) memiliki peran penting dalam menjalankan tugasnya sebagai badan adhoc.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, berikut adalah rincian lengkap mengenai tugas, wewenang, kewajiban, dan gaji PPK pada Pilkada 2024.

BACA JUGA:Herman Deru Ambil Formulir Penjaringan PPP

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban PPK Pilkada 2024:

PPK memiliki sejumlah tugas, wewenang, dan kewajiban yang tergabung dalam satu kesatuan. Ini mencakup:

Membantu pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap.

Melaksanakan tahapan penyelenggaraan pemilihan di tingkat kecamatan.

Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh PPS di wilayah kerjanya.

BACA JUGA:8 Dampak Begadang bagi Wanita, dari Urusan Kulit hingga Kesuburan

Melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dan mengumumkannya.

Menyerahkan hasil rekapitulasi suara kepada peserta pemilihan dan instansi terkait.

Menindaklanjuti laporan dari Panwaslu Kecamatan.

Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan.

Melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan.

Tag
Share