Panduan Lengkap Tugas, Wewenang, dan Gaji Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada 2024

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban PPK Pilkada 2024-RAKYAT,EMPATLAWANG.BACAKORAN.CO-

Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan kepada masyarakat.

Melaksanakan tugas dan kewajiban lain yang diberikan oleh instansi terkait.

BACA JUGA:Ciptakan Kamtibmas Nyaman dan Aman

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Ketua PPK:

Ketua PPK memiliki tanggung jawab khusus, antara lain:

Memimpin kegiatan PPK.

Mengawasi kegiatan PPS.

Menandatangani berita acara dan sertifikat rekapitulasi penghitungan suara.

Mengundang anggota PPK untuk rapat.

Melakukan koordinasi dengan pihak terkait.

Tugas dan Kewajiban Anggota PPK:

Anggota PPK memiliki peran sebagai berikut:

Membantu ketua PPK dalam tugasnya.

Melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Memberikan pendapat dan saran kepada ketua PPK.

Tag
Share