Panduan Lengkap Tugas, Wewenang, dan Gaji Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada 2024

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban PPK Pilkada 2024-RAKYAT,EMPATLAWANG.BACAKORAN.CO-
BACA JUGA:Pj Wako Hadiri Launching Kopi Sumsel
Gaji PPK Pilkada 2024:
Gaji PPK berbeda-beda sesuai dengan jabatannya:
Ketua: Rp 2.500.000,00 per bulan.
Anggota: Rp 2.200.000,00 per bulan.
Sekretaris: Rp 1.850.000,00 per bulan.
Pelaksana/staf administrasi dan teknis: Rp 1.300.000,00 per bulan.
Perlindungan dan Tunjangan:
PPK juga mendapatkan tunjangan perlindungan, termasuk santunan bagi yang meninggal dunia, cacat permanen, luka berat, luka sedang, dan bantuan biaya pemakaman.
BACA JUGA:Insiden Maut Tabrak Sapi, Pengendara Motor Tewas
Dengan informasi ini, diharapkan seluruh anggota PPK dapat menjalankan tugasnya dengan baik dalam mengawal proses demokrasi pada Pilkada 2024.***