Antoni, Pengedar Narkoba, Ditangkap Tim Elang Satresnarkoba Polres Mura

Antoni (30) - Foto: Dokumen Polres Mura-RAKYAT,EMPATLAWANG.BACAKORAN.CO-

Seperti yang sudah disebutkan, Antoni ditangkap oleh Tim Elang Satresnarkoba Polres Mura pada Minggu, 12 Mei 2024, sekitar pukul 04.00 WIB, di Jalan PT. Bina Sains, Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura. Dari tangan tersangka, anggota menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 3,22 gram.

BACA JUGA:Polisi Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp25 Miliar di Jambi

Barang bukti tersebut ditemukan tersangka dan disimpan di dalam kap mesin mobil Toyota Avanza warna hitam metalik dengan Nopol B 1786 KIK yang dikendarai tersangka.

Tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi, Lp-A/33/V/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/SUMSEL.

Penangkapan bermula dari laporan warga bahwa tersangka menyimpan narkotika jenis sabu di Jalan PT. Bina Sains, Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan.

Setelah menerima laporan, anggota meluncur ke lokasi, dan setiba di sana, ternyata benar-benar tersangka menyimpan narkoba jenis sabu. Tanpa pikir panjang, anggota langsung meringkus tersangka.

BACA JUGA:6 Macam Buah yang Baik Dikonsumsi Saat Terserang Flu

Saat dilakukan pengeledaan, ditemukan barang bukti diantaranya satu buah kotak rokok jenis filter yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik klip ukuran sedang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 3,22 gram, satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam metalik dengan Nopol B 1786 KIK, satu lembar STNK Mobil Toyota Avanza warna hitam metalik dengan No 15391116, dan satu unit handphone (Hp) merk OPPO warna hitam. Barang bukti sabu ditemukan di dalam kap mesin mobil yang dikendarai tersangka. (*)

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan