Emak-emak Adukan Bandar Arisan ke Polisi

--

REL, Palembang - Seorang ibu rumah tangga di Palembang bernama Anggian Mayang Sari (27) menjadi korban penganiayaan oleh bandar arisannya. 

Peristiwa ini terjadi di kediamannya di Kecamatan Bukit Kecil pada Senin (13/5/2024) sekitar pukul 18.30 WIB.

Anggian, yang mengalami luka lecet di bagian dada dan hidung, melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

Kepada polisi, Anggian menceritakan bahwa penganiayaan itu terjadi saat bandar arisan bernama ST datang ke rumahnya untuk menyelesaikan masalah arisan yang diikutinya.

BACA JUGA:Angka Pengangguran di Sumsel Turun 0,56 Persen!

"Saya protes karena arisan yang dijadwalkan saya dapatkan pada 25 Mei 2024, diturunkan oleh dia menjadi bulan Juni 2024," jelas Anggian.

Meskipun terlambat dalam proses pembayaran, Anggian mengaku sudah membayar denda dan tetap membayar arisan tersebut.

Namun, protesnya tersebut justru mendapatkan respon omelan dari ST. Tak hanya itu, ST kemudian mendatangi rumah Anggian dan membuat pernyataan palsu kepada RT dan tetangga bahwa Anggian memiliki hutang padanya.

"Sebelum datang ke rumah, dia bilang tidak takut dilaporkan ke polisi. Tapi dia malah datang bukan menemui saya, tapi RT setempat," ungkap Anggian.

BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel dan Dirut PT Pupuk Indonesia Bahas Optimalisasi Kerjasama untuk Ketersediaan Pupuk

Percekapan panas pun terjadi antara Anggian, suami, dan ST beserta teman prianya. Percekapan ini berujung pada penganiayaan terhadap Anggian.

"Saat itu saya dan suami cekcok mulut dengan dia dan teman prianya. Untungnya, ada pedagang bubur yang memisahkan kami," kata Anggian.

Setelah kejadian tersebut, ST kabur dan pergi ke rumah ketua RT setempat. 

Di sana, ST berencana membuat laporan polisi dengan tuduhan pengeroyokan, padahal kenyataannya tidak ada pengeroyokan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan