Jemaah Haji Kloter 2 Palembang Meninggal di Madinah, Akan Dibadalkan Haji

Meninggal di Madinah, Jemaah Lubuklinggau Dimakamkan di Baqi---

Kedua, jemaah yang sakit dan tidak dapat melaksanakan wukuf. Ketiga, jemaah yang mengalami gangguan jiwa.

BACA JUGA:Sistem Kelas BPJS 1,2 dan 3 Tidak Berlaku Lagi Mulai 2025, Ini Aturan Baru Presiden Jokowi

Pelaksanaan badal haji melalui beberapa tahapan. Pertama, pendataan jemaah yang meninggal sampai dengan 9 Zulhijjah jam 11.00 Waktu Arab Saudi (WAS).

Kedua, penyiapan petugas badal haji di Kantor Daker Makkah. Ketiga, petugas badal haji diberangkatkan ke Arafah pada pukul 11.00 WAS pada 9 Zulhijjah. Keempat, petugas badal haji melaksanakan wukuf dan melanjutkan rangkaian ibadah haji yang bersifat rukun dan wajib, hingga seluruh rangkaian selesai dan diakhiri dengan bercukur sebagai tanda tahallul," jelas Syafitri.

BACA JUGA:Polantas Bantu Dorong Mobil Mogok

Tahap selanjutnya, lanjut Syafitri, petugas badal haji menandatangani surat pernyataan telah menyelesaikan tugas badal haji. PPIH Arab Saudi kemudian menerbitkan sertifikat badal haji.

"Sertifikat badal haji akan diserahkan kepada petugas kloter (kelompok terbang) untuk diberikan kepada keluarga jemaah yang dibadalkan. Pelaksanaan badal haji ini tidak dipungut biaya alias gratis," tegasnya."(*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan