Pasal Patok Batas Kebun Bawa Petaka
Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi, Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, dan Kasi Humas Polres Empat Lawang memegang barang bukti. Foto: M Farrel/REL--
Di tempat yang sama, pelaku ketika diwawancarai menjelaskan kronologis kejadian yang hampir sama dengan laporan polisi.
"Aku ngeliat batas kebun ini lah pindah, terus aku tanya ke dia (korban) 'Dit, ngape kayu batas kawo nih kaban geserkan? Terus kawo lah kamu poteki, ape kamu yang motek ape anak buah kamu?," ungkap Rosik.
"Terus dia langsung mendekat, 'Batang kayu yang mane?', kemudian dia langsung ngebacok, aku terus melepas keranjang dan melihat kepala sudah berdarah," imbuhnya. Pelaku kemudian mencabut parang miliknya dan langsung menebas korban.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan pasal 388 KUHPidana dengan ancaman diatas 10 tahun penjara. (REL)