Kantor Imigrasi Surabaya Tangkap Pelaku Penyelundupan Orang dari Bangladesh
Kepala Kantor Imigrasi Surabaya Ramdhani (kiri) didampingi Kakanwil Kemenkumham NTT Marciana D Jone saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Mapolda NTT, Jumat (17/5).-antaranews.com-
REL, - Kantor Imigrasi Khusus Surabaya melakukan penangkapan terhadap seorang pria berkewarganegaraan Bangladesh berinisial HR (34) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dari Kepolisian Nusa Tenggara Timur dan Kepolisian Federal Australia (AFP) terkait tindak pidana penyelundupan orang.
Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Ramdhani, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap HR dilakukan pada 8 Mei 2024, setelah dilakukan pelacakan keberadaan HR di Indonesia sejak Januari 2024.
“Setelah kami menerima sebuah laporan dugaan tindak pidana perdagangan manusia yang dilakukan oleh seorang warga negara Bangladesh, kami kemudian mulai melakukan penyelidikan mendalam sejak Januari 2024,” katanya.
HR diketahui berada di Indonesia karena menikah dengan seorang perempuan asal Indonesia di daerah Jawa Timur.
BACA JUGA:KPK Sita Rumah Mewah Milik Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Makassar
BACA JUGA:Rupiah Melemah Terhadap Dolar AS: Dampak Suku Bunga Fed yang Tinggi
Sebelum menangkap HR, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak terkait seperti kepolisian untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
“Kami juga akan terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap jaringan perdagangan manusia yang melibatkan HR,” tambah dia.
HR diduga menjalankan kegiatan mendatangkan orang asing seperti dari Bangladesh dan Pakistan ke Indonesia, kemudian memberangkatkan mereka secara ilegal ke Australia.
Penangkapan HR merupakan hasil kerjasama lintas instansi antara Imigrasi Surabaya, Subdirektorat Penyidikan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Polda NTT, dan AFP.
BACA JUGA:Monique Arditi Marten Jadi Korban Dugaan Penipuan Penyewaan Vila Senilai Rp980 Juta
BACA JUGA:Empat Petinggi SP2J Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jargas Palembang
Selain menangkap HR, pihaknya juga melalui tim Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Surabaya menangkap seorang laki-laki diduga warga negara Bangladesh berinisial S di sebuah apartemen di Surabaya.
"S didapati tidak memiliki paspor dan kami menduga yang bersangkutan telah didatangkan ke Indonesia oleh HR. Saat ini warga negara Bangladesh tersebut masih dalam pemeriksaan dan akan ditentukan langkah selanjutnya," jelas Ramdhani.*