Polisi di Baturaja Tangkap Penadah dan Pelaku Pencurian di Kontrakan
Dua tersangka yang kini diamankan Polres OKU. Foto: polres oku.--
Saat diintrogasi ditempat tersangka mengakui benar telah membeli Handphone tersebut dari tersangka Andrian seharga Rp 600.000, tanpa kotak.
Setelah itu dilakukan pengembangan dan berhasil kembali menangkap tersangka Andrian Saputra. Andrian mengakui melakukan aksi bersama tersangka PI (18) masih DPO.
"Tersangka curat dijerat Pasal 363 KUHP, sedangkan penadah dijerat Pasal 480 tentang penadahan," sebut Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon, Senin 20.Mei 2024. (Pad).