Pengedar Sabu Akhirnya Ditangkap, 89,56 gram Sabu Disita, Terancam 12 Tahun Penjara

Pengedar Sabu Akhirnya Ditangkap, 89,56 gram Sabu Disita, Terancam 12 Tahun Penjara. (Poto: Pad/dok polisi)--

RAKYATEMPATLAWANG.BACAKORAN.CO -- Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas (Satresnarkoba Polres Mura) kembali berhasil meringkus seorang pengedar narkotika di wilayah Kabupaten Mura. 

Penangkapan terjadi di Jalan Lintas Sekayu-Mura, Desa Semangus, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sekitar pukul 23.00 WIB pada Minggu (19/5/2024).

BACA JUGA:Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Sumatra Utara Tangkap Kurir Narkoba dengan Barang Bukti 2 Kilogram Sabu

Tim Elang Satresnarkoba Polres Mura, yang dikenal dengan sebutan "Eagle Squad", meringkus tersangka Sopan (34), warga Jalan Puskesmas Taba, Kelurahan Cereme, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 89,56 gram. 

Barang bukti tersebut ditemukan di tanah, tidak jauh dari tersangka, karena sempat dibuang olehnya.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi SH, MH, yang didampingi Kanit Narkoba, Ipda Vherry Andora, membenarkan penangkapan tersebut. Tersangka kini ditahan di Polres Mura.

BACA JUGA:Dituduh Cepu Polisi, Ketua RT Dibacok Saudara Tersangka Narkoba

"Tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi, LP-A/35/V/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/SUMSEL. Saat ini, tersangka masih dalam penyidikan lebih lanjut untuk mengetahui sejauh mana keterlibatannya dalam perkara narkotika," kata Kasat Narkoba.

Kasat Narkoba menjelaskan bahwa penangkapan tersangka bermula dari laporan warga tentang adanya seseorang yang menyimpan narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Sekayu-Mura, Desa Semangus, Kecamatan Muara Lakitan. 

Petugas segera meluncur ke lokasi dan menemukan bahwa laporan tersebut benar. Tanpa berpikir panjang, petugas segera meringkus tersangka.

Saat dilakukan penggeledahan, barang bukti berupa satu bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 89,56 gram dan satu unit handphone merk Infinix X6528B warna silver ditemukan di tanah, tidak jauh dari tersangka, karena sempat dibuang olehnya.

BACA JUGA:Anggota Satuan Narkoba Berhasil Bekuk Pengedar Sabu di Pinggir Rel Kereta Api Desa Ujan Mas Baru

"Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 89,56 gram tersebut adalah miliknya," jelas Kasat Narkoba.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan