Pengedar Sabu Akhirnya Ditangkap, 89,56 gram Sabu Disita, Terancam 12 Tahun Penjara
Pengedar Sabu Akhirnya Ditangkap, 89,56 gram Sabu Disita, Terancam 12 Tahun Penjara. (Poto: Pad/dok polisi)--
Kasat Narkoba menambahkan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, serta pidana denda paling sedikit Rp800.000.000.
"Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Mura dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Mura, guna menciptakan lingkungan yang bebas dari pengaruh narkoba," tuturnya. (*)