Sesuai STR Kapolda Sumsel, Sumur Minyak Ilegal Milik OTD Dibongkar dan Ditutup

Sesuai STR Kapolda Sumsel, Sumur Minyak Ilegal Milik OTD Dibongkar dan Ditutup. (Poto: Pad/dok polisi)--

RAKYATEMPATLAWANG.BACAKORAN.CO -- Polres Musi Rawas (Mura), melalui Unit Pidsus Satreskrim, melakukan penutupan dan pembongkaran sumur minyak ilegal di Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura, sekitar pukul 14.00 WIB, Senin (20/5/2024).

Dalam kegiatan tersebut, turut serta Kodim 0406 Lubuklinggau, Sat Pol PP Damkar Mura, Polsek Muara Kelingi, serta Pemerintah Desa Mambang.

BACA JUGA:Hentikan Aktivitas Minyak Ilegal di Kertapati

Penutupan dan pembongkaran sumur minyak ilegal dipimpin oleh Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, yang diwakili oleh Kabag Ops, Kompol Tony Saputra SIK, serta Kanit Pidsus, Ipda Niko Rosbarinto SH beserta tim.

"Hari ini, kami Polres Mura melalui Unit Pidsus Satreskrim, bersama Kodim 0406 Lubuklinggau, Sat Pol PP Damkar Mura, Polsek Muara Kelingi, serta Pemerintah Desa Mambang, melakukan penutupan dan pembongkaran sumur minyak ilegal milik Orang Tidak Dikenal (OTD) di Desa Mambang," kata Kabag Ops didampingi Kanit Pidsus.

Kanit Pidsus menjelaskan bahwa kegiatan penutupan dan pembongkaran sumur minyak ilegal di Desa Mambang dilaksanakan sesuai STR Kapolda Sumatera Selatan Nomor: STR/130/V/RES 5.5/2024 tentang Penindakan terhadap pelanggaran tindak pidana migas.

"Selain menutup sumur, kami juga menyita barang bukti berupa satu buah jerigen, tali tambang, dan pipa besi," jelasnya.

BACA JUGA:Polsek Sekayu Berhasil Hentikan dan Bongkar Penyulingan Minyak Ilegal di Desa Rimba Ukur

Lebih lanjut, Kanit Pidsus menjelaskan bahwa setelah melakukan penutupan dan pembongkaran sumur minyak, dilakukan pemasangan garis polisi (police line) serta spanduk himbauan agar tidak melakukan tindakan pengeboran minyak ilegal dan pengolahan (refinery).

"Karena jelas, sesuai UU RI No 22 Tahun 2021 tentang migas, pasal 52 dan pasal 54, ada ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah)," tegasnya.

BACA JUGA:Kapolda Sumsel Tegaskan Penindakan Illegal Drilling dan Penyalahgunaan Minyak Ilegal

Kasat Reskrim menambahkan bahwa sesuai dengan UU RI No 22 Tahun 2021 tentang migas, pasal 52 dan pasal 54, diharapkan agar tidak ada lagi yang melakukan tindakan pengeboran minyak ilegal dan pengolahan (refinery).

"Kami tidak segan-segan untuk mengambil tindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku," tuturnya. (*)

Tag
Share