Jaga Ketertiban di Wilayah RSUD Besemah, Merokok di Area RS Siap-siap Kena Sanksi
Jaga Ketertiban di Wilayah RSUD Besemah, Merokok di Area RS Siap-siap Kena Sanksi. (Poto: ist/ist)--
PAGARALAM, RAKYATEMPATLAWANG - Guna menjaga ketertiban diwilayah RSUD Besemah melakukan penertiban larangan merokok, menggelar tikar hingga makan didalam ruangan rawat inap.
"Yah, hal itu telah kita tertibkan," ujar Direktur Jaya Securicor, Al Kahfi Dawam. Selasa (21/05).
Al Kahfi juga menjelaskam, satuan pengamanan RSUD Besemah yang bernaung di bawah Pt Satria Jaya Securicor telah melakukan sosialisasi kepada pengunjung dan keluarga pasien, bahwa adanya larangan merokok, mengelar tikar, tidur di depan area ruang rawat inap.
BACA JUGA:Sesuai STR Kapolda Sumsel, Sumur Minyak Ilegal Milik OTD Dibongkar dan Ditutup
"Untuk merokok itu di atur oleh UU Kesehatan No 32 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 6 Bulan penjara atau denda Rp 50 juta jupiah," bebernya.
Dalam, lanjut Al Kahfi, waktu dekat ini akan melakukan tindakan, bagi yang melagar sesuai dengan UU Kesehatan No 32 Tahun 2009.
"Untuk waktu keluarga yang akan berkunjung hadwal berkunjung am 3 sore sampai jam 9 malam," pungkasnya. (*)