Pemuda 29 Tahun di Lamongan Ditangkap Usai Melakukan Rudapaksa Terhadap Anak Pemilik Kos.

Saat diinterogasi oleh petugas, AM mengakui perbuatannya. Ia kemudian digelandang ke Mapolres Lamongan untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.-Documen.Rel-

REL,EMPATLAWANG.BACAKORAN.CO.ID -LAMONGAN,Seorang pemuda berusia 29 tahun berinisial AM telah ditangkap oleh Satreskrim Polres Lamongan setelah melakukan rudapaksa terhadap anak pemilik kos tempat ia tinggal. Insiden ini terjadi di Kelurahan Jetis, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.

Kasihumas Polres Lamongan, Ipda Andi Nur Cahya, mengonfirmasi penangkapan pelaku pada Rabu (29/5/2024). Pelaku berhasil diamankan beberapa jam setelah melakukan aksinya. 

BACA JUGA:Tips Efektif Memutihkan Mata Secara Alami untuk Penampilan Sehat dan Menawan

Kejadian ini bermula ketika korban, yang merupakan anak dari pemilik kos, berada di dalam kamarnya pada dini hari.

Pelaku menyelinap masuk dengan alasan menumpang charger handphone. Setelah berhasil masuk, pelaku langsung menutup dan mengunci pintu kamar korban dan melakukan rudapaksa selama sekitar lima menit sebelum melarikan diri.

Setelah kejadian, korban segera melaporkan peristiwa tersebut kepada orang tuanya.

BACA JUGA:Viral: Kedatangan Suku Togutil di Lokasi Tambang Halmahera.

Berdasarkan laporan korban, Tim Jaka Tingkir bersama anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap AM, yang diketahui berasal dari Desa Pangtonggal, Kecamatan Proppo, Pamekasan, Madura.

Saat diinterogasi oleh petugas, AM mengakui perbuatannya. Ia kemudian digelandang ke Mapolres Lamongan untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:Jokowi Kunjungi Lubuk Linggau, BBJ Sampaikan Penolakan RUU Penyiaran

AM kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang menyatakan bahwa ia melakukan kekerasan atau ancaman untuk memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh.(*)

Tag
Share