Kejari Palembang Terima Pelimpahan Tahap II

PELIMPAHAN: Kejari Palembang menerima pelimpahan tahap II tersangka Vladimir Kasarsi dan barang buktinya, oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang, Kamis (30/5).--

Untuk diketahui, saat dirilis di Polrestrabes Palembang, Senin, 8 April 2024 lalu, terungkap Vladimir Kasarski merupakan residivis yang pernah ditangkap kasus skimming di Jakarta. Pria berkepala plontos itu divonis 11 bulan penjara.

Dalam melakukan aksinya di Palembang, tersangka Vladimir Kasarski ini dibantu oleh seorang hacker, Mr X (DPO). Dari penelusuran Tim Cyber Crime Mabes Polri, Mr X itu terindikasi berada di Meksiko.

Setelah memasang segala perangkat di mesin ATM itu, Vladimir menunggu perintah melalui hp oleh Mr X tersebut.” Kalau dapat uang, kami bagi dua. Cara ini baru pertama kali. Kalau tahun 2021 itu, pakai cara skrining,” aku Vladimir, melalui penerjemah. (Pad).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan