Polsek tebing tinggi berhasil mengamankan pelaku pegelapan Motor degan modus meminjam.

Pelaku dan barang bukti : ist/Rls--

Pada hari Jumat tanggal 07 juni 2024 sekira Pukul  15.00 wib,PLT Kapolsek tebing tinggi HERMASYAH Bersama Kanit reskrim IPDA TAMSON S.E. dan anggota unit Reskrim polsek tebing tinggi (TIM MACAN KUMBANG),mendapat informasi dari msy bahwa tsk sdr.Taslim bin Makmun (Alm) selaku tersangka 378 dan atau 372 KUHP Pidana,sedang berada di rumahnya ,mendapat informasi tsb PLT Kapolsek tebing tinggi HERMASYAH Bersama Kanit reskrim IPDA TAMSON S.E. dan anggota unit Reskrim polsek tebing tinggi (TIM MACAN KUMBA ,menuju TKP di rumah TSK dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki - laki yang bernama Sdr TASLIM Bin (alm) MAKMUN karena diduga telah melakukan tindak pidana "PENIPUAN DAN ATAU PENGGELAPAN"* sesuai dengan pasal 378 DAN ATAU 372 KUHPidana.

BACA JUGA:Kerugian Dunia Usaha Capai Triliunan Rupiah

Barang bukti

- 1(satu) unit sepeda Motor jemis Honda Beat Warna Hitam Dengan Nopol BG 2106 S NOKA: MH1JFN111EK011974,NOSIN: JFN1E015111,(*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan