Pj Gubernur Sumsel Diganti!

Kantor Gubernur Sumatera Selatan. Foto: dok/ist--

"Pergantian bisa saja dilakukan karena statusnya yang seorang PNS. Sewaktu-waktu bisa diganti. Berbeda dengan pejabat politik yang melalui proses Pilkada, kepala daerah itu memimpin selama lima tahun," jelasnya.

Evaluasi terhadap seluruh penjabat bupati/wali kota ataupun gubernur yang menjadi kepala daerah menjelang Pilkada serentak dilakukan setiap triwulan oleh Mendagri. 

BACA JUGA:Mengitif Keindahan alam Tersembunyi Green Canyon di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan

BACA JUGA:Polisi Tangkap Pelajar di Lubuklinggau Terkait Kasus Pengeroyokan SMP

Dengan adanya perubahan ini, diharapkan semua pihak dapat mendukung dan menyukseskan agenda-agenda pemerintah daerah, terutama dalam menghadapi Pilkada serentak 2024 mendatang.

"Setiap triwulan ada evaluasi dari Mendagri," pungkasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan