Pj Gubernur Sumsel Diganti!
Kantor Gubernur Sumatera Selatan. Foto: dok/ist--
"Pergantian bisa saja dilakukan karena statusnya yang seorang PNS. Sewaktu-waktu bisa diganti. Berbeda dengan pejabat politik yang melalui proses Pilkada, kepala daerah itu memimpin selama lima tahun," jelasnya.
Evaluasi terhadap seluruh penjabat bupati/wali kota ataupun gubernur yang menjadi kepala daerah menjelang Pilkada serentak dilakukan setiap triwulan oleh Mendagri.
BACA JUGA:Mengitif Keindahan alam Tersembunyi Green Canyon di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan
BACA JUGA:Polisi Tangkap Pelajar di Lubuklinggau Terkait Kasus Pengeroyokan SMP
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan semua pihak dapat mendukung dan menyukseskan agenda-agenda pemerintah daerah, terutama dalam menghadapi Pilkada serentak 2024 mendatang.
"Setiap triwulan ada evaluasi dari Mendagri," pungkasnya.