Polres OKU Tangkap Bandar Narkoba Beserta Barang Bukti Berharga

Polres OKU Tangkap Bandar Narkoba Beserta Barang Bukti Berharga. (Poto: ist/dok polisi)--

RAKYATEMPATLAWANG.BACAKORAN.CO -- Dalam sebulan terakhir, banyak pelaku penyalahgunaan narkoba telah ditangkap oleh Polres OKU.

Yang terbaru, anggota Satres Narkoba Polres OKU berhasil menangkap seorang bandar di Desa Saung Naga, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU.

BACA JUGA:PJ Bupati Empat Lawang Ajak Masyarakat Lawan Narkoba

Pelaku tersebut adalah Rian Ariska (31), ditangkap di rumahnya pada Sabtu (29/6) sekitar pukul 14.30 WIB.

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita 20 paket sabu seberat 8,41 gram, tiga butir pil ekstasi, dan satu bungkus daun ganja kering seberat 0,86 gram.

Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti lainnya termasuk timbangan digital, sekop plastik, handphone Samsung, dan celana jeans panjang.

BACA JUGA:Kasat Narkoba Berhasil Meringkus Pengedar Sabu

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, melalui Kasi Humas, Iptu Ibnu Holdon, mengonfirmasi penangkapan ini.

"Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres OKU untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya pada Minggu (30/6).

BACA JUGA:Kurir Narkoba Ngumpet di Kolong Rumah

"Rian Ariska ditetapkan sebagai bandar narkotika dan akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup", tukasnya. (*)

Tag
Share