Alif Saputra Ditangkap karena Penyalahgunaan Sabu di Kabupaten Mura

Alif Saputra Ditangkap karena Penyalahgunaan Sabu di Kabupaten Mura. (Poto: pad/dok polisi)--

RAKYATEMPATLAWANG.BACAKORAN.CO -- Alif Saputra (20) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas (Mura) di rumahnya, Dusun II, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, pada pukul 20.35 WIB, Jumat (12/7/2024).

Dia diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Saat penangkapan, tim "Eagle Squad" menyita barang bukti berupa satu buah Tas Selempang Warna Hitam Merk FOREVER YOUNG yang berisikan lima bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih seberat 1,72 gram, dua bungkus plastik klip kosong, dan dua lembar tissue warna putih. Barang bukti tersebut ditemukan di hadapan tersangka dan ia mengaku miliknya.

BACA JUGA:Satuan Reserse Narkoba Polres Pali Berhasil Mengungkap Kasus Peredaran Sabu

Informasi tentang keberadaan tersangka di Dusun II, Desa Sindang Jaya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, diperoleh dari masyarakat dan dilaporkan ke Satresnarkoba Polres Mura.

Anggota polisi segera melakukan pengeledahan setelah tiba di lokasi, menemukan barang bukti tersebut, serta melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Alif Saputra dan barang bukti kemudian diamankan di Polres Musi Rawas untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:Polres Metro Jakarta Utara Tangkap 31 Orang dalam Razia Narkoba di Kampung Muara Bahari

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba, AKP Muhammad Romi SH, membenarkan penangkapan tersebut, menyatakan bahwa tersangka telah ditahan di Polres Mura.

"Tersangka akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan laporan polisi Lp-A/51/VII/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/SUMSEL. Saat ini, penyidikan masih berlangsung," kata AKP Romi.

Dia menambahkan bahwa Alif Saputra dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda minimal Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

BACA JUGA:Lakukan Pembinaan Bahaya Narkoba

AKP Romi juga mengimbau kepada semua pihak yang terlibat dalam peredaran narkotika untuk menghentikan aktivitas tersebut karena berdampak negatif dan sangat berbahaya bagi diri sendiri maupun orang lain.

“Kami masih terus melakukan interogasi untuk mengungkap sejauh mana keterlibatan tersangka dalam kasus ini," tambahnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan