Jadwal Lengkap Pilkada Serentak 2024: Catat Tahapan, Tanggalnya dan Pastikan Hak Pilih Mu
Jadwal Lengkap Pilkada Serentak 2024: Catat Tahapan, Tanggalnya dan Pastikan Hak Pilih Mu. (Poto: ist/ist)--
Bagi calon bupati, wakil bupati, calon wali kota, dan wakil wali kota terpilih, mereka harus menunggu paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) Hersama resmi memberitahukan permohonan yang telah teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU. Sementara itu, bagi calon gubernur dan wakil gubernur terpilih, mereka juga harus menunggu paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam BRPK kepada KPU.
Setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan, penetapan pasangan calon terpilih akan dilakukan paling lama 5 hari setelah KPU menerima salinan penetapan, putusan dismissal, atau putusan Mahkamah Konstitusi. Selanjutnya, bagi bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota terpilih, mereka harus diajukan dan diangkat paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih. Namun, jika terdapat permohonan Pengujian Materiil Peraturan Pemilihan Umum (PHP) di Mahkamah Konstitusi, proses pengusulan dan pengangkatan akan dilakukan paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
Demikian juga untuk calon gubernur dan wakil gubernur terpilih, mereka harus diajukan dan diangkat paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih. Namun, jika terdapat permohonan PHP di Mahkamah Konstitusi, proses pengusulan dan pengangkatan akan dilakukan paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
BACA JUGA:Pilkada Serentak Balon Kepala Daerah Tebar Pesona
Jadi, jangan lupa tanggal 27 November 2024! Segera catat di kalender dan pastikan kamu menggunakan hak pilihmu untuk menentukan pemimpin daerah yang akan membawa kemajuan bagi wilayahmu. Ingat, masa depan daerahmu ada di tanganmu!***