Ratusan Warga Desa Keban Agung Tuntut Ganti Rugi Lahan di Tugu Monpera Tanjung Enim
Ratusan Warga Desa Keban Agung Tuntut Ganti Rugi Lahan di Tugu Monpera Tanjung Enim. (Poto: ist/ist)--
GM Operasional PT BSP, Taufan, mengungkapkan keprihatinan manajemen PT BSP terhadap situasi tersebut dan menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan permasalahan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Taufan juga mengonfirmasi bahwa PT BSP memiliki Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) Nomor 2 Tahun 1994 yang sah, dan bahwa mediasi sebelumnya telah dilakukan oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Sekretaris PTBA, Niko Chandra, menjelaskan bahwa kegiatan pertambangan PTBA dilakukan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Banko Barat di atas lahan sah milik PT BSP. Niko menambahkan bahwa PTBA terbuka untuk koordinasi lebih lanjut guna menemukan solusi terbaik sesuai dengan ketentuan hukum.