Kewajiban Asuransi Kendaraan: Begini Kata Jokowi dan Langkah OJK Menuju 2025
Kepastian ketetapan Asuransi Kendaraan Di Thun Mendatang Begini tangapan Jokowi-Foto/Ist.-
REL,EMPATLAWANG.BACAKORAN.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa belum ada rapat atau pembahasan resmi mengenai kewajiban asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga (Third Party Liability/ TPL) untuk kendaraan bermotor, termasuk sepeda motor dan mobil, yang direncanakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk diterapkan pada tahun 2025 mendatang.
BACA JUGA:Sensasi Suzuki Grand Vitara Hybrid Taklukkan Jalur Offroad: Nyaman dan Tangguh
BACA JUGA:Vonis Bebas Ronald Tannur Picu Kontroversi, Politikus NasDem Desak Ajukan Banding
Usai peluncuran Golden Visa di Ritz Carlton, Jakarta Selatan, Jokowi menyatakan bahwa rencana tersebut belum menjadi agenda rapat pemerintah.
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang mengungkapkan bahwa pemerintah belum mendiskusikan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana dari kewajiban asuransi tersebut.
BACA JUGA:Suzuki eVX Debut di GIIAS 2024: Mobil Listrik Pertama Suzuki yang Mendapat Pujian Menko Perekonomian
Menurut OJK, rencana program asuransi wajib ini diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK).
Program ini berpotensi mencakup berbagai jenis asuransi, bukan hanya TPL, dan akan dituangkan dalam PP yang diproyeksikan terbit paling lambat 12 Januari 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa PP terkait asuransi wajib akan memulai dengan fokus pada asuransi TPL.
Setelah kebijakan ini berlaku, setiap pemilik kendaraan akan diwajibkan menambahkan risiko TPL dalam polis asuransi kendaraan bermotor mereka.
BACA JUGA:Honda Forza 2024: Skuter Premium dengan Teknologi Terkini Tantang Yamaha XMAX Connected
BACA JUGA:Suzuki Avenis 125 Resmi Diluncurkan: Skuter Modern dengan Harga Terjangkau dan Fitur Canggih
Saat ini, pembelian kendaraan bermotor secara kredit sudah mencakup kewajiban asuransi, namun OJK mengharapkan pelaksanaan program ini dapat dilakukan secara kompetitif dan sesuai dengan kebijakan pemerintah yang akan diatur lebih lanjut.