Jangan Diterima Kalau Kurang, Segini Gaji Guru Honorer menurut Peraturan Perundang-undangan

Gaji guru honorer -Istimewa-

Menurut UU tersebut, pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah juga sepatutnya memberikan subsidi tunjangan fungsional kepada guru swasta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Mitsubishi Pajero Sport Bakal Berubah Menjadi SUV Listrik: Peluncuran Terbaru di GIIAS 2024

BACA JUGA:Aktivis Desak KPK Periksa Menteri Agama Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Ketentuan gaji guru honorer berdasarkan UU Ketenagakerjaan

Jika gaji guru honorer swasta didasari oleh kesepakatan, lalu berapa besarannya?

Dilansir dari Hukum Online, gaji yang diterima oleh guru swasta tidak boleh lebih rendah dari upah minimum yang ditetapkan di daerah masing-masing.

Dengan kata lain, gaji mereka harus mengikuti UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Meski begitu, Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim kembali berpendapat bahwa aturan ini tidak bisa dipastikan sepenuhnya.

BACA JUGA:250 Personel Polri-TNI Dibekali Keterampilan Penanganan Karhutla,Kapolda: Kita Pedomani Inpres No 3 Tahun 2020

BACA JUGA:Video polisi menendang dan Menginjak Pria di Bandara Manchester Viral, Kepolisian Dibanjiri Kecaman

Pasalnya hubungan antara guru dan yayasan dinilai cukup berbeda dibandingkan dengan hubungan buruh dan perusahaan.

Selain itu, yayasan pendidikan juga biasanya menggunakan UU Guru dan Dosen dalam kaitannya dengan para guru, di mana mereka mengandalkan kesepakatan antara guru honorer dengan pihak yayasan untuk menetapkan honorarium.

Demikian rangkuman mengenai gaji guru honorer. 

Semoga pembahasan di atas cukup menjawab. pertanyaanmu, ya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan