Marbut Masjid Ditangkap Karena Transaksi Narkoba Selama Lima Tahun di Masjid Jami Al-Musyawaroh

Marbut Masjid Ditangkap Karena Transaksi Narkoba Selama Lima Tahun di Masjid Jami Al-Musyawaroh-(Poto: ist/ist)-

RAKYATEMPATLAWANG.BACAKORAN.CO – Polisi menangkap Abdul Karim alias Sueb (48), seorang marbut masjid, karena terlibat dalam transaksi jual beli narkoba di Masjid Jami Al-Musyawaroh, Jalan Tipar Cakung, Koja, Cilincing, Jakarta Utara.

Transaksi ilegal tersebut telah berlangsung selama lima tahun sejak 2019, dan dilakukan di ruang istirahat marbut di lantai dua masjid.

Menanggapi hal ini, sejumlah warga sekitar dan pengurus masjid mengaku terkejut dengan temuan transaksi narkoba di rumah ibadah. Sueb dikenal sering menginap di masjid dan jarang pulang ke rumah.

BACA JUGA:Supriyanto, Mantan Caleg Gagal, Ditangkap Atas Kasus Narkoba

BACA JUGA:Pengedar Narkoba Terjaring Dalam Operasi Malam

BACA JUGA:Polda Sumsel Musnahkan 1.552 Gram Sabu, Selamatkan 15.552 Jiwa dari Bahaya Narkoba

“Kami sudah mempercayai dia, memberinya pekerjaan dan tempat tinggal, tetapi malah melakukan hal yang tidak semestinya di rumah Allah,” ujar seorang pengurus masjid yang enggan disebutkan namanya, saat ditemui wartawan di Masjid Jami Al-Musyawaroh, Jakarta, Minggu (4/8/2024).

Seorang pedagang di sekitar masjid juga menyatakan kekagetannya. Ia mengatakan, penangkapan Sueb mengejutkan warga karena mereka tidak mengetahui kapan penangkapan tersebut terjadi.

“Tahu-tahu ada ramai-ramai, banyak yang bilang ada penangkapan. Saya tidak melihat langsung dan banyak yang tidak tahu kapan penangkapannya,” ujar seorang wanita pemilik warung yang juga enggan disebutkan namanya, saat ditemui di Masjid Jami Al-Musyawaroh, Jakarta, Minggu (4/8/2024).

BACA JUGA:Bandar Narkoba Giri Purnomo Ditangkap Polisi dengan Ganja 88,39 Gram di OKU

BACA JUGA:Bersinergi dalam Pemberantasan Narkoba

Penangkapan oleh Polsek Koja terjadi pada Jumat (26/7/2024). Saat ditangkap, polisi menggeledah tubuh Sueb dan menemukan 27 paket sabu-sabu dalam plastik klip kecil seberat total 21,6 gram.

Narkotika yang dijual Sueb adalah sabu-sabu dengan harga Rp 1 juta per gram. Rencananya, puluhan gram sabu-sabu tersebut akan didistribusikan langsung kepada pelanggan. Selain itu, polisi juga mengamankan uang Rp 500.000 hasil transaksi, sebuah handphone Galaxy A30, dan dua alat timbang digital.

Sueb mengaku mendapatkan barang ilegal tersebut dari seorang tahanan lembaga pemasyarakatan di Jakarta melalui perantara kurir. Sueb adalah seorang residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman di lapas dengan kasus serupa.

Tag
Share