DJP Sumatera Utara I Sita 23 Motor Trail Milik PT RI Akibat Utang Pajak Rp150 Juta

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I, melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Timur, melakukan penyitaan terhadap 23 unit sepeda motor trail milik PT RI.-Foto: dok/ist.-

REL , Medan - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I, melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Timur, melakukan penyitaan terhadap 23 unit sepeda motor trail milik PT RI.

Penyitaan ini dilakukan akibat utang pajak yang belum diselesaikan oleh perusahaan tersebut dengan total tunggakan sebesar Rp150 juta.

Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I, Arridel Mindra, menyampaikan bahwa langkah penyitaan ini merupakan upaya terakhir setelah serangkaian penagihan sebelumnya tidak mendapatkan respons dari wajib pajak.

"Langkah penyitaan ini diambil sebagai upaya penagihan atas utang pajak yang belum diselesaikan oleh wajib pajak dengan total utang Rp150 juta," ujar Arridel di Medan, Kamis (5/9/2024).

BACA JUGA:Sidang Perdana Kasus Korupsi Proyek RS Pratama Manggelewa Digelar di PN Mataram

BACA JUGA:Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Dituntut 15 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi dan TPPU

Arridel menegaskan bahwa penyitaan ini sesuai dengan prosedur yang berlaku dan mencerminkan komitmen DJP untuk menegakkan kepatuhan pajak demi mewujudkan keadilan serta kepastian hukum.

Jika PT RI tidak segera melunasi utang pajaknya, Arridel menjelaskan bahwa aset yang disita akan dilelang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hasil lelang nantinya akan digunakan untuk menutupi utang pajak yang belum dibayarkan oleh perusahaan tersebut.

"Kami memberikan kesempatan kepada PT RI untuk melunasi utang tersebut, sebelum proses lelang dilakukan. Jika tidak, kami akan melanjutkan dengan prosedur lelang," tambahnya.

BACA JUGA:Chico Hakim Nyaris Duel dengan Silfester Matutina: Profil dan Latar Belakang

BACA JUGA:Heboh Chico Hakim Nyaris Adu Jotos dengan Silfester saat Bela Rocky Gerung

Penyitaan ini, lanjut Arridel, merupakan wujud keseriusan DJP Sumatera Utara I dalam menegakkan hukum perpajakan di wilayah tersebut.

Ia berharap tindakan ini juga memberikan efek jera bagi wajib pajak lain yang belum patuh dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan