Seragam PNS dan PPPK Kini Disamakan, Ini Ketentuan Baru Permendagri
Seragam PNS dan PPPK Kini Disamakan, Ini Ketentuan Baru Permendagri-ist/net-
Seragam PNS dan PPPK Kini Disamakan, Ini Ketentuan Baru Permendagri
RAKYATEMPATLAWANG – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak lagi perlu merasa berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam hal seragam dinas.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menerbitkan Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024 yang menyamakan pakaian dinas antara kedua golongan Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut.
Dalam aturan terbaru yang diterbitkan pada 20 Agustus 2024 itu, pakaian dinas PNS dan PPPK di lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan pemerintah daerah disamakan.
Setiap hari Senin dan Selasa, PNS maupun PPPK diwajibkan mengenakan pakaian dinas berwarna khaki. Kemudian, pada hari Rabu, pakaian dinas berupa kemeja putih, sementara batik, tenun, atau lurik dikenakan setiap hari Kamis dan Jumat.
BACA JUGA:Tolak Pengesahan Raperda APBD Kota Palembang
Ketentuan ini tertuang dalam salinan Permendagri tersebut yang diumumkan pada Rabu (11/9/2024). "Menetapkan, Permendagri tentang Pakaian Dinas ASN di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah," bunyi peraturan tersebut.
Aturan Lama Diubah Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 ini menggantikan aturan sebelumnya yang diatur dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2020.
Dalam peraturan lama, pakaian dinas antara PNS dan PPPK masih dibedakan, di mana PPPK tidak diizinkan mengenakan pakaian dinas berwarna khaki, yang menjadi 'kebanggaan' PNS.
PPPK saat itu hanya diperbolehkan mengenakan kemeja putih pada hari Senin, Selasa, dan Rabu, serta batik/tenun/lurik pada Kamis dan Jumat.
Dengan diterbitkannya Permendagri Nomor 10 Tahun 2024, pembagian pakaian dinas harian untuk ASN—baik PNS maupun PPPK—menjadi lebih seragam.
BACA JUGA:KPID Sumsel Pantau Siaran Pilkada
BACA JUGA:Balita Penderita Hipospadia Dapat Bantuan Pengobatan