IRT Jadi Korban Penipuan, Uang Ratusan Juta Melayang

Susilawati (46) warga Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Jumat (1/11/2024). Foto : ist--

REL, Palembang - Lantaran tertipu ratusan juta, seorang ibu Rumah Tangga di Palembang yakni Susilawati (46) warga Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS), melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Jumat (1/11/2024).

Kepada petugas piket pengaduan korban menuturkan peristiwa penipuan yang dialami terjadi pada Rabu (30/10/2024) beberapa waktu lalu, saat dirinya sedang berkunjung ke rumah keluarganya di Jalan Rusun Blok 28 Kecamatan Bukit Kecil Palembang.

“Saat itu saya sedang berada di rumah orang tua, dan tidak sengaja mengklik iklan di Facebook,” ungkapnya, kepada petugas.

Lalu, setelah itu dirinya dihubungi terlapor inisial M (berdasarkan no rekening), dan diminta untuk mentransferkan sejumlah uang ke rekening terlapor dengan iming-iming keuntungan yang menggiurkan.

BACA JUGA:IRT Jadi Korban Penipuan, Uang Ratusan Juta Melayang

BACA JUGA:Diduga Epilepsinya Kambuh, Warga OI Jatuh ke Sungai Ogan

“Setelah saya telepon, saya diminta transfer uang deposit ke rekening atas nama M yang diberikan terlapor,” ungkapnya.

Hingga akhirnya korban yang sudah mentransfer berkali kali sampai mencapai nominal Rp 139 juta, curiga sebab keuntungan yang dijanjikan tak kunjung ia dapatkan.

“Sudah berkali-kali pak saya transfer, tapi keuntungan yang dijanjikan tidak diberikan juga, disana saya curiga,” bebernya.

Merasa telah jadi korban penipuan, lantas ia melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang, dan berharap terlapor bisa segera ditangkap. “Saya tidak terima, saya berharap terlapor bisa ditangkap dan uang saya bisa kembali,” katanya.

BACA JUGA:ASN Kementerian Komunikasi dan Digital Diduga Raup Rp 8,5 Miliar dari 1.000 Situs Judi Online

BACA JUGA:IRT di PALI Jadi Korban Penipuan Oknum LSM yang Janjikan Pembebasan Suami dari Penjara

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 139 juta. Laporan tersebut diterima oleh Petuga piket SPKT Polrestabes Palembang, dengan dugaan Penipuan/perbuatan Curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP Dan Atau 372 KUHP.

Sementara, KA SPKT Polrestabes Palembang AKP Hery membenarkan adanya laporan korban terkait laporan Penipuan. “Iya betul laporan sudah kami terima dan akan segera di serahkan ke unit Reskrim untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Hery. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan