Kemlu RI Tegaskan Tidak Ada Klaim Tumpang Tindih di Laut China Selatan dalam Joint Statement RI-China

Doc/Foto/Ist--

REL,BACAKORAN.CO – Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) membantah klaim bahwa Indonesia dan China menyepakati adanya klaim tumpang tindih (overlapping klaim) di Laut China Selatan (LCS). Pernyataan ini muncul setelah adanya pernyataan bersama antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Xi Jinping pada pertemuan bilateral di Beijing, Sabtu (9/11/2024).

Juru Bicara Kemlu RI, Rolliansyah Soemirat, menegaskan bahwa dokumen tersebut fokus pada kerja sama maritim yang saling menguntungkan dan tidak membahas secara spesifik isu klaim teritorial. “Kami tidak berbicara tentang klaim yang tumpang tindih. Fokus utama adalah kerja sama pembangunan bersama di wilayah maritim,” kata Rolliansyah dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/12/2024).

BACA JUGA:PBNU Ungkap Asal-usul Gelar Gus Miftah di Tengah Kontroversi Komentar pada Penjual Es Teh REL, Surabaya – Sos

BACA JUGA:Seleksi Petugas Haji Tahap II Diikuti 81 Peserta

Rolliansyah menjelaskan bahwa pernyataan bersama itu menekankan penghormatan terhadap kedaulatan dan keutuhan wilayah masing-masing negara. “Tidak ada yang menyebutkan bahwa Indonesia mengakui atau menyetujui klaim teritorial yang diajukan oleh Tiongkok di wilayah Laut Tiongkok Selatan,” ujarnya.

Kemlu juga menyebutkan bahwa salah satu hasil kesepakatan adalah pembentukan komite antar pemerintah yang akan mengeksplorasi potensi kerja sama lebih lanjut di kawasan tersebut. “Komite ini akan dibentuk dalam jangka waktu yang telah disepakati, namun saat ini masih dalam proses perencanaan,” jelasnya.

BACA JUGA:Tak Sekadar Tren, Ini Segudang Manfaat Running untuk Kesehatan

BACA JUGA:Momen Penting! HKN ke-60 di Sumsel Jadi Sorotan

Reaksi dan Kontroversi

Meski demikian, pernyataan ini menuai tanggapan beragam di dalam negeri. Sejumlah pihak menilai bahwa langkah tersebut berpotensi posisi Indonesia terkait Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) di LCS, yang selama ini ditegaskan sesuai Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS) 1982.

China sendiri selama bertahun-tahun mengklaim hampir seluruh wilayah LCS melalui konsep nine-dash line yang kini berkembang menjadi ten-dash line. Klaim ini tidak hanya menimbulkan perselisihan dengan Indonesia, tetapi juga dengan negara-negara ASEAN lainnya seperti Filipina, Vietnam, Malaysia, dan Brunei Darussalam.

BACA JUGA:Bawaslu Pantau Ketat Rapat Pleno Rekapitulasi Pilkada

BACA JUGA:Nafsu Sudah di Ubun-Ubun, Pemuda di OI Tega Aniaya Kekasih

Pengamat hubungan internasional dari Universitas Indonesia, Dr. Andi Setiawan, menyatakan bahwa Indonesia harus berhati-hati dalam menanggapi setiap kerja sama dengan China di wilayah tersebut. “Penting bagi Indonesia untuk tidak memberikan celah yang bisa diartikan sebagai pengakuan terhadap klaim sepihak Tiongkok,” kata Andi.

Tag
Share