Garda Terdepan Penegakan Hukum dan Keamanan Indonesia Begini Sejarah Singkat, Tugas dan Wewenang POLRI
Garda Terdepan Penegakan Hukum dan Keamanan Indonesia Begini Sejarah Singkat, Tugas dan Wewenang POLRI-ist/net-
Garda Terdepan Penegakan Hukum dan Keamanan Indonesia Begini Sejarah Singkat, Tugas dan Wewenang POLRI
REL, JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) adalah institusi vital dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum di Tanah Air.
Didirikan pada 1 Juli 1946, POLRI terus berkembang sebagai pilar stabilitas nasional. Sebagai lembaga negara yang berlandaskan Undang-Undang, POLRI memiliki tanggung jawab besar dalam mendukung pembangunan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sejarah Singkat POLRI
Era Kolonial dan Jepang
Akar kepolisian di Indonesia dapat ditelusuri hingga zaman Majapahit dengan pasukan Bhayangkara yang dibentuk oleh Patih Gajah Mada. Pada era kolonial Belanda, polisi pribumi dikerahkan untuk menjaga aset kolonial.
Seiring waktu, struktur kepolisian modern mulai terbentuk antara 1897 hingga 1920, yang menjadi dasar terbentuknya POLRI.
Pada masa pendudukan Jepang, kepolisian dibagi menjadi beberapa wilayah dengan pejabat Jepang tetap memegang kendali penuh. Setelah kemerdekaan, pada 21 Agustus 1945, kepolisian Indonesia menyatakan lepas dari kendali Jepang.
Pasca Kemerdekaan
Setelah proklamasi, Polisi Republik Indonesia dibentuk dengan menggabungkan Polisi Istimewa dan polisi umum.
Nama resmi POLRI terus mengalami perubahan hingga akhirnya menjadi "Kepolisian Republik Indonesia" pada tahun 1964 berdasarkan UU No. 5 Tahun 1964.
BACA JUGA:50 Hari Prabowo: Hapus Utang UMKM, Naikkan Gaji Guru, dan Raih Investasi 18,5 Miliar Dolar
BACA JUGA:Nyicil Toyota Avanza Baru Rp 1 Jutaan per Bulan, Begini Skemanya
Tugas dan Wewenang POLRI