360 Desa Kecipratan Rp 521 Miliar
Ilustrasi.--
REL, Lahat - Pemerintah Kabupaten Lahat mewajibkan 360 desa di Lahat untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa secara akuntabel dan transparan. Pasalnya, di tahun 2025 pengelolaan keuangan desa di Lahat wajib menerapkan transaksi non tunai.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDes) Lahat Zubhan Awal SSTP MSi melalui Kabid Adminitrasi Pemerintahan Arie Efendi SIP disampaikan Pejabat Fungsional, Alan Fuadi mengatakan seluruh desa wajib mengaplikasikan pelaksanaan transaksi keuangan baik yang bersumber dari pendapatan desa, penerimaan desa, maupun belanja secara non tunai.
"Ya wajib. Tertuang dalam Perbup Nomor 30 Tahun 2024 tentang transaksi Non Tunai," ujar Alan kepada Lahat Pos diruang kerjanya, Kamis 2 Januari 2025.
BACA JUGA:Nataru, Volume Sampah Meningkat 20%
BACA JUGA:Tingkatkan Kinerja, Berikan Layanan Terbaik Masyarakat
Dikatakannya, keunggulan dari transaksi non tunai dari Internet Banking yakni pembayaran yang Real Time dari sisi pembayaran belanja dan pajak. "Jadi akuntabel dan transparan," ujarnya lagi.
Meski desa wajib menerapkan transaksi keuangan secara non tunai, namun transaksi tunai masih dapat dilakukan, untuk transaksi dibawah Rp 1 juta, serta untuk program-program tertentu seperti bantuan langsung non tunai atau BLT.
Disampaikannya, bahwa tahun 2025 ini besaran Dana Desa (DD) dari APBN untuk Kabupaten Lahat yakni Rp 271 miliar. Turun dibandingkan tahun 2024 yaitu Rp 278 miliar.
BACA JUGA:115 Kejadian, Musi Rawas Utara Terparah!
BACA JUGA:Bahas Sungai Musi dan Status Bandara SMB II
Sedangkan Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD mengalami kenaikan dibandingkan tahun lalu, yakni ADD tahun 2025 menjadi Rp 240 miliar tinggi dibandingkan tahun 2024 sebesar Rp 199.024.273.400.
Selain itu desa juga mendapatkan pembagian hasil Pajak Daerah / DBH senilai Rp 13 miliar untuk 360 desa. "Total Dana Desa, ADD dan DBH desa sebesar Rp 521 miliar," ujarnya.
Dijelaskannya, bahwa Dana Desa (DD) dari APBN dibagi dua tahap yakni 60 - 40 persen. Sedangkan Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD dibagi 4 tahap setiap pertriwulan. Sementara untuk DBH desa yakni 1 tahap dengan target Juli.