KPU Lahat Evaluasi Pelaksanaan Pilkada
Rapat evaluasi Adhoc pasca pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil bupati Kabupaten Lahat. Foto : ist--
REL, Lahat - Pj Bupati Lahat Imam Pasli SSTP MSI melalui Kepala Kesbangpol, Raswan Ansori ikut hadiri rapat evaluasi Adhoc pasca pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil bupati Kabupaten Lahat.
Didampingi oleh unsur Forkopimda, Ketua KPU dan Ketua Bawaslu serta tamu undangan. Kegiatan yang dilaksanakan di gor bukit tunjuk Kabupaten Lahat, pada Kamis (23/1/2025).
Rapat evaluasi ADHOC yang dilaksanakan oleh Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Lahat bertujuan sebagai bentuk pertanggung jawaban terhadap amanat peraturan UU serta sebagai mengambil keputusan sejauh mana efektivitas penyelenggaraan.
BACA JUGA:Dorong Stabilitas Harga Pangan – Ketersediaan Bapok
Ketua KPU Lahat, Sarjani mengucapkan terimakasih kepada semua pihak terkait yang ikut proses pemilihan kepala daerah di Kabupaten Lahat ini.
"Berdasarkan peraturan komisi pemilihan umum nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur, wakil gubernur bupati dan wakil bupati, pelaksanaan tahapan pemilihan ini dimulai dari bulan Januari tahun 2024 terkait perencanaan program dan anggaranya," ujarnya.
Ditambahkan, dilanjutkan dengan penyusunan peraturan penyelenggara pemilihan pada bulan November 2024, sementara untuk tahapan pembentukan PPPS telah dimulai pada bulan April sedangkan kpps pada bulan November.
BACA JUGA:Tuntutan Warga Plang Kenidai Ditindaklanjuti
Lebih lanjut, pelaksanaan pemungutan suara dan perhitungan suara serta rekapitulasi hasil perhitungan suara telah selesai pada tanggal 27 November 2024, sehingga saat ini belum penetapan pemenang karena masih ada proses di MK.
"Kita mengharapkan hasil terbaik semoga proses ini cepat selesai sesuai dengan hasil yang telah kita putuskan dan apa yang telah kita laksanakan akan menjadi amal baik bagi kita semua," harap Sarjani. (*)