Firdaus, Pelaku Pembunuh Anak Kandung Digulung Polisi, Disini Persembunyiannya.?

Firdaus Bin Marsen, seorang pemuda berusia 18 tahun dari Desa Bati Ampar, Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang, ditangkap oleh polisi karena diduga membunuh anak kandungnya yang masih berusia 1,5 bulan, bernama Niko Bin Firdaus. Meskipun sempat--

REL,EMPTLAWANG.BACAKORAN.CO,ID - Sepandai pandai tupai melompak, pasti jatuh juga.

Pribahasa ini pas buat Firdaus Bin Marsen (18) warga Desa Bati Ampar kecamatan Lintang Kanan Kabupaten Empat Lawang.

Pelaku pembunuhan anak kandungnya bernama Niko Bin Firdaus yang baru berumur 1.5 Bulan.

BACA JUGA:Kapolda Sumsel Tegaskan Penindakan Illegal Drilling dan Penyalahgunaan Minyak Ilegal

Meskipun sembunyi di kebun dana jauh dari jangkauan, pelaku tetap berhasil di amankan polisi dibantu warga.

Pelaku kini berhasil di bawa ke Polres Empat Lawang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Pelaku berhasil di ciduk sekitar jam 20.00 WIB saat pelaku sedang bersembunyi di kebun yang masih tegolong wilayah kediamannya desa Batu Ampar Kecamatan Lintang kanan.

BACA JUGA:Pj Walikota Lubuklinggau H Trisko Defriyansa Tanggapi Keluhan Warga Terkait Kesulitan Membeli LPG 3 Kilogram

Camat Lintang Kanan Kodri malisi dikonfirmasi wartawan menyampaikan sejak ada laporan Pelaku terus di buru oleh personil polsek lintang kanan yg di pimpin oleh kanit reskrim polsek lintang kanan bersama Camat kecamatan lintang kanan, kepala desa Batu Ampar, kepala desa Lesung Batu dan warga.

" Alhamdulillah pelaku pembunuhan anak kandung sudah tertangkap. Langsung di Bawak ke polres Empat Lawang,"kata Kodri.

Pelaku berhasil diamankan oleh Polisi, pihak kecamatan dan bersama warga sekira pukul 20.00 WIB saat pelaku bersembunyi di Kebun.

Untuk Diketahui Peristiwa ini terjadi, Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekira pukul 12.30 wib bertempat di rumah pelaku di Desa batu ampar Kec. Lintang kanan Kab. Empat Lawang. 

BACA JUGA:Sejarah dan Dinamika Desa Sugihwaras, Memelihara Warisan dan Membangun Masa Depan.

Camat Lintang Kanan Kodri Malisi dihubungi wartawan membenarkan kejadian ini menurutnya Pada hari selasa tgl 14 mei 2024 kedua orang tua menitipkan anak nya kepada nenek nya di desa lesung batu lalu pada hari kamis bapak dari anak tersebut meminta anak nya di kembalikan ke ruma nya di batu ampar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan