Tiga Pelaku Jambret Handphone Modus Isi Pulsa Dana Ditangkap di Lubuklinggau

Tiga Pelaku Jambret Handphone Modus Isi Pulsa Dana Ditangkap di Lubuklinggau. (Poto: ist/dok polisi)--

RAKYATEMPATLAWANG.BACAKORAN.CO -- Tiga pelaku jambret handphone (HP) dengan modus beli pulsa Dana berhasil ditangkap oleh Polisi di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

Dua di antaranya adalah saudara kembar, Riko (21) dan Riki (21), warga Jalan KBS, Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II. Sementara satu pelaku lainnya adalah Regen Roy alias Getuk (20), buruh, beralamat di Jalan Rahma, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I.

BACA JUGA:Polres Musi Rawas Raih Apresiasi dari PT PNM atas Pengungkapan Kasus Curas

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha, melalui Kapolsek Lubuklinggau Timur Iptu Rodiman, mengonfirmasi penangkapan ketiganya terkait kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) jambret.

Mereka melakukan aksi jambret di konter Irama Cell, Jalan Fatmawati, RT 02, Kelurahan Taba Lestari, Kecamatan Lubuklinggau Timur I pada Rabu, 29 Mei 2024 sekitar pukul 08.28 WIB. Saat itu, korban seorang pelajar bernama Nopa Anggriani (18) sedang menjaga konter bersama pemiliknya.

"Salah satu pelaku turun dari motor Honda PCX BG 2537 ACC dan berpura-pura hendak mengisi Dana. Setelah mengalihkan perhatian korban, pelaku memperdaya untuk merampas HP korban," kata Kapolsek.

Meski korban berteriak, tidak ada yang membantu mengejar pelaku yang berhasil kabur dengan motor tersebut. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek setempat dan kehilangan 1 HP Xiaomi.

BACA JUGA:Dapat Kiriman Karangan Bunga, Bentuk Apresiasi Ungkap Curas

Berbekal rekaman CCTV dan identifikasi nomor polisi motor pelaku, pada Senin, 19 Juni 2024 sekitar pukul 14.15 WIB, anggota patroli berhasil melacak motor tersebut di parkiran Kost Pelangi, Jalan Junaidi, Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.

" Motor diamankan dan kemudian pelaku Riko ditangkap. Dia mengakui perannya bersama Regen Roy dan saudara kembarnya, Riki, dalam aksi jambret tersebut," jelas Kapolsek.

Regen Roy ditangkap di Jalan Rahma, sementara Riki berhasil ditangkap di Toko Derba 35, Desa F Trikoyo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas. Barang bukti berupa HP korban berhasil diamankan dari Riki.

"Para pelaku mengakui telah melakukan serangkaian jambret di konter dengan modus yang sama. Mereka mengaku hasil dari penjualan HP dicairkan dan dibagi-bagikan," tambah Kapolsek.

BACA JUGA:Team Elang Kelabu Berhasil Ungkap Kasus Curas

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib untuk memastikan keterlibatan pelaku dalam kejahatan serupa sebelumnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan