Operasi Senpi Musi 2024, Polres Muara Enim Berhasil Amankan 47 Senjata Api Rakitan
Operasi Senpi Musi 2024, Polres Muara Enim Berhasil Amankan 47 Senjata Api Rakitan. (Poto: ist/dok polisi)--
RAKYATEMPATLAWANG.BACAKORAN.CO -- Dalam Operasi Senpi Musi 2024, Polres Muara Enim Polda Sumsel berhasil menyita dan mengamankan 47 Senjata Api Rakitan (Senpira). Barang bukti tersebut terdiri dari 33 senjata laras panjang kecepek, 14 senjata laras pendek, dan 7 butir amunisi.
"Ini merupakan bagian dari upaya polisi untuk menekan peredaran Senjata Api Ilegal dan meningkatkan keamanan di wilayah tersebut," ujar Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, melalui Kasat Reskrim AKP Darmanson, didampingi Kasi Humas Polres Muara Enim, AKP RTM Situmorang, pada Selasa (16/7/2024).
BACA JUGA:Kades Serahkan Senpira Jenis Kecepek ke Polsek Ulumusi
Operasi Senpi Musi Tahun 2024 berlangsung dari tanggal 26 Juni 2024 hingga 11 Juli 2024, dilaksanakan oleh Polda Sumsel dan Polres Jajarannya. Langkah-langkah preemtif, preventif, dan represif dilibatkan untuk memastikan tidak adanya senjata api pabrikan maupun rakitan yang beredar secara ilegal di masyarakat.
Darmanson menyatakan bahwa dari hasil operasi ini, pihaknya berhasil mengungkap 3 kasus dengan melibatkan 3 tersangka, baik Target Operasi (TO) maupun Non-TO, dengan barang bukti berupa 3 senjata api rakitan laras pendek dan 7 butir amunisi.
Selain itu, berhasil diamankan 44 senjata api rakitan (senpira) lainnya, terdiri dari 33 laras panjang dan 11 laras pendek, yang sebagian besar merupakan hasil serahan dari masyarakat.
BACA JUGA:Masyarakat Selangit Serahkan Senpira Laras Panjang ke Polsek Terawas
Tiga tersangka berhasil diamankan, yaitu R (28 tahun) dari Dusun III Desa Tanjung, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim; I (25 tahun) dari Dusun I Desa Lubuk Mumpo, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim; dan SA (35 tahun) dari Desa Lubuk Mumpo, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.
Operasi ini juga melibatkan upaya preemtif dengan memberikan himbauan kepada masyarakat agar menyerahkan senjata api secara sukarela tanpa sanksi pidana. Respons masyarakat terhadap himbauan ini cukup positif, dengan banyak yang langsung menyerahkan senjata api ilegal.
Polres Muara Enim melakukan tindakan tegas terhadap masyarakat yang tidak mematuhi aturan hukum dengan mengamankan tiga pelaku pemilik senjata api ilegal serta menyita tiga senjata laras pendek dan tujuh butir amunisi.
BACA JUGA:Simpan Senpira Enam Tahun di Pondok, Mustakim Ditangkap Polsek Megang Sakti Polres Musi Rawas
AKP Darmanson menambahkan, "Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menyimpan, memiliki, atau menggunakan senjata api rakitan ilegal dan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah patuh dan sadar hukum dengan menyerahkan senjata api rakitan mereka secara sukarela." tukasnya. (*)