Hakim Eman Sulaeman Akan Turun Tangan di Sidang Ganti Rugi Pegi Setiawan,Ungkap Nominal dari Eks Kapolda Jabar

Doc/Foto/Ist--

REL,EMPATLAWANG.BACAKORAN.CO.ID -Mantan Kapolda Jawa Barat, Irjen (Purn) Anton Charliyan, mengungkap besaran ganti rugi yang akan diterima oleh Pegi Setiawan, korban salah tangkap kasus Vina Cirebon oleh Polda Jabar. Pegi Setiawan akan menuntut ganti rugi karena mengalami kesalahan dalam proses penangkapan.

Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani, menyatakan bahwa nominal ganti rugi yang diajukan tidak akan melebihi Rp 200 juta. "Rencananya Rp 175 juta, tapi kami masih bicarkan dengan keluarga Pegi," kata Sugianti dikutip dari Official iNews, Sabtu (20/7/2024).

BACA JUGA:Pria Bekasi Dibunuh Istri, Anak, dan Pacar Anak karena Faktor Ekonomi dan Sakit Hati

Mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji menyambut baik rencana tersebut. "Bagus itu, nominal yang bagus. Jangan terlalu besar," ujarnya.

Anton Charliyan menjelaskan bahwa besaran ganti rugi telah diatur dalam Pasal 22 dan Pasal 95 KUHAP, sementara rehabilitasi diatur dalam Pasal 23 dan 97. Besarnya kerugian materil diatur dalam PP No.92 Tahun 2015, di mana ganti rugi untuk penghentian penyidikan tanpa luka atau kematian berkisar dari Rp 500.000 sampai Rp 100.000.000. Jika ada luka berat, ganti ruginya berkisar antara Rp 25.000.000 sampai Rp 300.000.000, dan jika terjadi kematian, berkisar dari Rp 60.000.000 sampai Rp 600.000.000.

BACA JUGA:Hari Pertama Uji Coba Contraflow, Jalan Kolonel H Barlian dan Sudirman Timbulkan Kemacetan

Mengacu pada aturan tersebut, Pegi Setiawan diperkirakan akan mendapat ganti rugi maksimal Rp 100 juta karena tidak mengalami luka fisik dalam kasus salah tangkap ini.

Dalam kasus ini, Hakim Eman Sulaeman memutuskan Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan. Namun, nominal pastinya akan diputuskan dalam sidang ganti rugi.

BACA JUGA:Polisi Tangkap Pembunuh Biduan Kapal Feri di Cilegon

Aryanto Sutadi menyatakan bahwa Polda Jabar kemungkinan akan mencari bukti-bukti baru dan menetapkan kembali Pegi sebagai tersangka, kecuali permohonan PK diterima dan kasus sebelumnya dibatalkan.

Jika Pegi menjadi tersangka lagi, Polda Jabar tidak berkewajiban memberikan ganti rugi kepada Pegi Setiawan.(*)

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan