RAKYATEMPATLAWANG - Sidang peninjauan kembali kasus Saka Tatal, yang terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, akan dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon hari ini, Selasa (30/7), pukul 10.00 WIB.
Dalam persidangan kali ini, pihak Saka Tatal berencana menghadirkan sejumlah saksi, baik saksi fakta maupun ahli.
Hakim Ketua Rizqa Yunia mengonfirmasi, "Sidang selanjutnya kita lanjut di hari Selasa 30 Juli 2024 di 10.00 pagi."
Krisna Muti, kuasa hukum Saka Tatal, sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya akan membawa sedikitnya lima saksi fakta, dengan kemungkinan jumlahnya bisa bertambah.
BACA JUGA:Pelaku Kriminal di Palembang BAB di Mobil Polisi, Netizen Dibuat Ngakak
BACA JUGA:Rangkuman Kasus Kriminal di Sumatera Utara dalam Sepekan Terakhir
"Ada saksi fakta. Jumlah saksinya ada lima dan bisa berkembang lebih banyak. Ini saksi fakta belum, ahli," jelas Krisna.
Selain itu, pihak Saka berharap agar ayah Eky, Iptu Ridiana, dan anggota Polsek Talun, Cirebon, dihadirkan dalam persidangan peninjauan kembali ini.
Kuasa hukum Saka, Farhat, menyatakan harapannya bahwa kehadiran pihak-pihak tersebut dapat membantu menerangi kasus kematian Vina dan Eky yang terjadi pada 2016.
"Kita berharap polisi menghadirkan Rudiana dan Polsek Talun," ungkap Farhat setelah mengikuti sidang PK lanjutan pada Jumat (26/7) lalu.
BACA JUGA:Judi Online Picu Permusuhan dan Tindak Kriminal
Saka Tatal sebelumnya mengungkapkan pengalaman penangkapannya yang menurutnya merupakan kesalahan.
Ia menjelaskan bahwa saat ditangkap, ia sedang dalam perjalanan menuju bengkel melewati jalan layang yang merupakan lokasi pembunuhan Vina. Saka mengira adanya razia dan berniat untuk putar balik, namun ia justru ditangkap dan dibawa ke polsek.
Pada 8 Juli 2024, Saka Tatal mendaftarkan permohonan peninjauan kembali kasusnya di PN Cirebon, melampirkan 10 bukti baru atau novum. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengklaim bahwa bukti-bukti yang diajukan tidak sesuai dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan harus ditolak oleh majelis hakim.