PNS Wajib Tahu! Ini Dampak Dari Kebijakan Single Salary, Untung Atau Rugi?

Selasa 30 Jul 2024 - 11:11 WIB
Reporter : Reri Alfian
Editor : Riski

BACA JUGA:Ini Sejarah Kerajaan Sriwijaya! Pertahanan dan Ekonomi Hebat, Kok Bisa Runtuh?

2. Jabatan Fungsional atau JF, terdiri dari:

- Jabatan Fungsional Keterampilan: JA, JF-2 hingga JA, JF-9

- Jabatan Fungsional Ahli: JA, JF-5, JA, JF-7, JA, JF-9, dan JA, JF-11 hingga JA, JF-15

3. Jabatan Pimpinan Tinggi atau JPT, terdiri dari:

BACA JUGA:Benarkah? Sistem Gaji PPPK Bakal Diubah sesuai Kemampuan Daerah

- JPT Pratama: JPT-VI hingga JPT-V

- JPT Madya: JPT-IV hingga JPT-III

- JPT Utama: JPT-II hingga JPT-I

Diberitakan sebelumnya. Info teebaru, untuk para PNS hanya menerima gaji pokok. 

BACA JUGA:Kemendikbudristek Pastikan Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka Berlanjut di Semester Genap 2024/2025

Yuk simak ini penjelasanya, biar ngga salah paham jangan di skip yah.

Melansir data Badan Kepegawaian Negara (BKN), single salary atau penggajian tunggal untuk seluruh PNS.

Yakni menghapus komponen tunjangan-tunjangan yang selama ini melekat. 

Nantinya, PNS hanya menerima gaji pokok, namun jumlahnya diperbesar.

BACA JUGA:Presiden Jokowi Mengaku Tidak Tidur Nyenyak Saat Menginap di IKN Nusantara, Menteri PUPR Jelaskan Penyebabnya

Kategori :