BACA JUGA:Ini Sejarah Kerajaan Sriwijaya! Pertahanan dan Ekonomi Hebat, Kok Bisa Runtuh?
2. Jabatan Fungsional atau JF, terdiri dari:
- Jabatan Fungsional Keterampilan: JA, JF-2 hingga JA, JF-9
- Jabatan Fungsional Ahli: JA, JF-5, JA, JF-7, JA, JF-9, dan JA, JF-11 hingga JA, JF-15
3. Jabatan Pimpinan Tinggi atau JPT, terdiri dari:
BACA JUGA:Benarkah? Sistem Gaji PPPK Bakal Diubah sesuai Kemampuan Daerah
- JPT Pratama: JPT-VI hingga JPT-V
- JPT Madya: JPT-IV hingga JPT-III
- JPT Utama: JPT-II hingga JPT-I
Diberitakan sebelumnya. Info teebaru, untuk para PNS hanya menerima gaji pokok.
Yuk simak ini penjelasanya, biar ngga salah paham jangan di skip yah.
Melansir data Badan Kepegawaian Negara (BKN), single salary atau penggajian tunggal untuk seluruh PNS.
Yakni menghapus komponen tunjangan-tunjangan yang selama ini melekat.
Nantinya, PNS hanya menerima gaji pokok, namun jumlahnya diperbesar.