PNS Wajib Tahu! Ini Dampak Dari Kebijakan Single Salary, Untung Atau Rugi?

Selasa 30 Jul 2024 - 11:11 WIB
Reporter : Reri Alfian
Editor : Riski

- Tunjangan istri atau suami bisa disebut juga tunjangan keluarga

- Tunjangan anak bisa disebut juga tunjangan keluarga

- Tunjangan pangan atau beras.

- Tunjangan kinerja (Tukin)

BACA JUGA:LPSK Ungkap Temuan Kasus Penganiayaan Afif Maulana oleh Anggota Polda Sumbar

- Tunjangan-tunjangan lain

Dengan skema single salary maka seluruh tunjangan di atas akan dihapuskan dan hanya menjadi satu tunjangan PNS saja.

Selanjutnya untuk tunjangan PNS yang baru adalah tunjangan kemahalan, yang mana rinciannya bisa dibaca pada tautan artikel di bawah ini.

Untuk komponen gaji pada single salary, terdapat dua tunjangan di luar gaji pokok, yaitu:

BACA JUGA:Sidang Peninjauan Kembali Kasus Saka Tatal Dilanjutkan di PN Cirebon

1. Gaji pokok

2. Tunjangan kinerja (Tukin)

3. Tunjangan kemahalan

Dimana untuk besaran tunjangan kinerja telah ditentukan berlaku untuk semua pangkat dan golongan PNS yaitu 5 persen.

Sehingga tunjangan-tunjangan PNS yang telah disebutkan di atas, hanya akan disisakan tunjangan kinerja saja.

Dan ditambah dengan tunjangan PNS baru yaitu tunjangan kemahalan, pada sistem single salary ini.*

Kategori :