PNS Wajib Tahu! Ini Dampak Dari Kebijakan Single Salary, Untung Atau Rugi?

Selasa 30 Jul 2024 - 11:11 WIB
Reporter : Reri Alfian
Editor : Riski

Single Salary atau penerapan penggajian tunggal ini sedang dikaji oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kajian ini dilakukan pemerintah sebagai salah satu upaya melakukan reformasi birokrasi demi mencegah tindakan korupsi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan sistem itu perlu benar-benar dikaji agar tak merugikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pasalnya, sistem penggajian harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara itu sendiri.

BACA JUGA:KPAI Ungkap 80 Ribu Anak di Bawah 10 Tahun Terlibat Judi Online

"Kemampuan keuangan negara tergantung dengan kemampuan dalam mengumpulkan penerimaan negara. Makanya harus dilakukan secara bertahap," ungkap Sri Mulyani.

Dilain sisi, mengutip dari dokumen Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sistem penggajian tunggal ini bisa diartikan ketika ASN hanya akan menerima satu jenis penghasilan yang digabung dari berbagai komponen penghasilan.

Sistem penggajian tunggal ini nantinya terdiri dari unsur gaji, tunjangan kerja (tukin), dan tunjangan kemahalan. 

BACA JUGA:Timnas Indonesia Juara Piala AFF U-19 2024, Doni Tri Pamungkas Dinobatkan sebagai Pemain Terbaik

Lebih rinci, gaji diberikan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

Menurut Sri Mulyani, perbaikan sistem penggajian tak serta merta langsung membuat godaan korupsi akan luntur. 

Masalahnya, nilai suap di lingkungan pemerintahan terbilang besar, sedangkan anggaran belanja pegawai terbatas.

"Jadi tetap saja sistem penggajian atau gaji harus disertai dengan tolak ukur kinerja, fungsi akuntabilitas, dan dari sisi integritas. Itu harus satu paket," jelas Sri Mulyani.

BACA JUGA:Timnas Indonesia Juara Piala AFF U-19 2024, Doni Tri Pamungkas Dinobatkan sebagai Pemain Terbaik

Adapun sesuai dengan peraturan yang masih berlaku saat ini, tunjangan PNS yang berhak didapatkan antara lain:

Kategori :