REL, Jakarta - Seleksi Calon Aparatus Sipil Negara (ASN) 2024 bakal dimulai Agustus ini. Sebelumnya, pembukaan seleksi CPNS dan PPPK ini telah dua kali mundur dari rencana. Awalnya Juni, lalu mundur ke Juli. Terbaru, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan, seleksi dimulai Agustus 2024 ini.
Mundurnya pelaksanaan seleksi karena masih ada kementerian dan lembaga (K/L) yang belum mengirimkan usulan formasi. "Kita tunggu, mungkin minggu pertama, mudah-mudahan selesai. Tinggal 3 KL. Kita masih kejar terus," ungkap dia.
Anas mengatakan, seleksi akan diprioritaskan untuk CPNS terlebih dulu. Saat ini proses verifikasi formasi CPNS telah mencapai 97 persen. “Insya Allah dalam waktu dekat segera akan diumumkan," jelas dia.
Sedangkan seleksi PPPK masih dalam proses. Sebab, hal ini bergantung pada kemampuan tiap-tiap keuangan pemerintah daerah (pemda). "CPNS dulu prioritasnya. PPPK kemarin masih rapi-rapi karena PPPK ini menyangkut keuangan daerah,” kata Anas. Diungkapnya, ada daerah yang sudah disiapkan formasinya, tapi tidak diambil.
BACA JUGA:Kejari Ajak Masyarakat Laporkan Dugaan Korupsi
BACA JUGA:Pengedar Narkoba Terjaring Dalam Operasi Malam
“Keuangannya sudah lebih dari 35 persen untuk gaji. Jadi ada banyak variabel terkait dengan penyelesaian PPPK ini," beber dia. Namun, Anas berharap persiapan seleksi PPPK juga bisa dirampungkan Agustus ini. Dia masih optims, seleksi CASN tahun ini bisa dilakukan tiga kali.
Anas menambahkan, nantinya semua nilai dari tes tersebut bisa dipakai satu tahun penuh untuk diikutsertakan ke seleksi CASN berikutnya. Jadi, peserta hanya perlu mengecek lowongannya dan memperbarui data. "Tinggal di-update sehingga tidak harus ikut tes ulang," pungkasnya.
Kabar baik lain, Plt Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB, Aba Subagja mengatakan pihaknya telah menerbitkan Keputusan Menteri PANRB (Kepmen PANRB) Nomor 320 tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan PNS 2024. Juga KepmenPANRB Nomor 321/2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan PNS 2024.
PPPK bisa mengikuti tes seleksi CPNS sesuai syarat yang ditentukan. Tidak harus mengajukan pengunduran diri. "Syaratnya, sudah 1 tahun bekerja. Kalau tidak diterima, dia bisa kembali ke PPPK," tutur Aba.
BACA JUGA:36 Paket Sabu dan 14 Butir Pil Ekstasi Gagal Beredar
BACA JUGA:Kebakaran di Pemulutan, 123 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal
Dalam sosialisasi kebijakan pengadaan PNS tahun anggaran 2024 secara daring pada Senin (29/7) lalu, Aba mengungkapkan kalau proses rekrutmen CPNS dan PPPK dimulai September 2024.
Untuk melamar CPNS, usia 18-35 tahun, kecuali pada jabatan tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Usia minimal 20 tahun saat melamar PPPK dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia jabatan PPPK yang akan dilamar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Instansi pemerintah dapat menyesuaikan persyaratan usia paling tinggi pelamar PPPK dengan memperhatikan masa perjanjian kerja.
Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.