Syarat Pendaftaran CPNS 2024
Syarat pendaftaran CPNS 2024 telah diatur oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil. Berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon pelamar:
BACA JUGA:Pemkab Empat Lawang Akan Buka 500 Formasi PPPK dan CPNS
BACA JUGA:2 CPNS Baru Perkuat Lapas Empat Lawang
1. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar.
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau pegawai swasta.
4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
BACA JUGA:Cek Kuotanya Disini, CPNS ada Formasi Khusus IKN
BACA JUGA:Tes CPNS-PPPK Akhir Juni
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui informasi terbaru seputar CPNS 2024, dapat mengecek secara berkala melalui laman resmi BKN dan KemenPAN-RB. Semoga informasi ini membantu Anda dalam mempersiapkan diri untuk seleksi CPNS 2024.