REL,EMPATLAWANG.BACAKORAN.CO.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan bahwa sebanyak 34 Penjabat (Pj) kepala daerah telah mengundurkan diri untuk maju dalam Pilkada 2024.
Tito menegaskan bahwa pengunduran diri ini harus dilakukan sebelum pendaftaran resmi dimulai. Apa alasan di balik keputusan ini dan bagaimana proses pergantiannya? Simak ulasan lengkapnya berikut ini.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengingatkan para penjabat (Pj) kepala daerah untuk mengundurkan diri jika berencana maju dalam kontestasi Pilkada 2024.
BACA JUGA:PBNU dan PKB Bersitegang: Polemik Politisasi dan Upaya Pengembalian Ke NU
Tito menyebutkan, hingga kini, sudah ada 34 Pj kepala daerah yang mengundurkan diri untuk mengikuti pemilihan tersebut.
Pernyataan ini disampaikan Tito dalam sambutannya saat pelantikan Pj Gubernur Papua dan Papua Selatan di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (5/8/2024).
Tito menegaskan bahwa pengunduran diri harus diajukan paling lambat 17 Juli 2024.
"Sampai 17 Juli yang mengundurkan diri, 34 yang mundur sampai hari ini untuk ikut dalam kontestasi pilkada," kata Tito.
BACA JUGA:Gerindra Serahkan 12 Rekomendasi Paslon Cakada di Sumsel
BACA JUGA:Tekankan Sinergitas dalam Pencegahan Karhutla
Proses Pergantian Pj Kepala Daerah
Tito menjelaskan bahwa pihaknya memerlukan waktu untuk melakukan pergantian Pj kepala daerah. Oleh karena itu, pengunduran diri harus diajukan sebelum pendaftaran Pilkada dimulai.
"Kita memerlukan waktu untuk melakukan pergantian ini, nanti kita minta nama dari DPRD, kalau Bupati, Walkot, Pj Gubernur siapa yang bagus, dari kementerian lembaga, ada sidang pra TPA eselon I sejumlah lembaga," ujarnya.
"Karena itu, saya minta tanggal 17 Juli sudah memberikan informasi siapa yang akan ikut kontestasi, kalau mundur lebih tepat," sambungnya.